banner 728x250

Tersangka Kasus ITE, Polus Dan Dedy Tempuh Praperadilan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM. PAREPARE. Kaharuddin Mardjeni alias Polus dan Iksan Ishak alias Dedy yang sementara ditahan Polda Sulsel melakukan Praperadilan melawan Ditreskrimsus Polda Sulsel. Tersangka diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan nama pejabat teras Pemda Parepare.

Rachmat S. Lulung, SH selaku ketua tim pengacara kedua tersangka mengatakan sidang praperadilan sudah memasuki hari kedua dari rencana tujuh hari persidangan. “Hari ini, sidang mendengarkan keterangan pihak Termohon”, kata Rachmat ketika dihubungi Cyberpare jelang persidangan, Kamis (21/11).

Menurut Rachmat, kedua TERSANGKA diduga melakukan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UUU No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), subs. pasal 15 Undang-undang RI nomor 73 tahun 1958 Tentang Menyatakan berlakunya UU RI nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Permohonan praperadikan sidang dimulai kemarin Rabu tgl 20 Nop 2019. Reg perkara 17 /Pid.Pra/2019/PN.Mks.
Praperadilan Berlangsung selama 7 hari.
Permohonan Praperadilan diajukan oleh PIS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA (POSBAKUMADIN) Makassar
Ketua Tim Advokat RACHMAT S.LULUNG. S.H dengan anggota Syahruddin Rahman SH, Vita Sulfitri Y.Haya. SH dan Hendrawan Azis. SH. (TA).

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *