Editor : Ardiansyah
PAREPARE, Cyberpare.Com — Pertanggungjawaban pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui jasa retribusi parkir ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare disebut sebagai pelaporan fiktif lantaran tidak ada lagi karcis yang parkir yang beredar ataupun digunakan juru parkir di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan mantan Wakil Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Parepare, Badaruddin, Jumat (6/10/2017).
Olehnya itu kata dia, penyidik seharusnya mendalami kasus ini secara serius, terlebih Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Andi Muh Ridwan sudah diperiksa penyidik terkait dugaan kuat kebocoran PAD melalui jalur retribusi parkir.
“Leading sektor dan penanggung jawab UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Parepare diduga sengaja mengaburkan PAD yang masuk melalui jasa perparkiran,”
Dikatakannya, itu sudah jadi dasar yang kuat bagi penyidik terkait penggunaan nomor karcis yang telah diporporasi untuk pertanggungjawaban PAD dari jasa retribusi parkir. “Namun kenyataannya, tidak ada lagi karcis parkir yang beredar di Parepare,” ucapnya.
Olehnya itu, dia menyoroti fungsi DPRD, Inspektorat, Satpol PP yang seolah tutup mata terkait dugaan kebocoran PAD dari sektor ini.Terpidah, Kepala Bidang Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Kota Parepare, Muh Syafruddin Sjam menuturkan, pihaknya tidak mengambil tindakan soal dugaan kebocoran PAD dari sektor perparkiran lantaran tidak ada koordinasi dari pihak terkait.
“Tidak ada koordinasi ke Satpol PP, makanya kami tidak tindak lanjuti persoalan ini. Begitu ada kooordinasi atau pun perintah, kami langsung turun tertibkan,” kata pria yang akrab disapa Pallung ini.
Sementara itu, Praktisi Hukum Makmur Raonah berjanji akan memberikan data kepada pihak kepolisian terkait dugaan konspirasi jahat yang mengakibatkan dugaan kerugian negara mencapai sekira Rp 1,5 juta perhari. “Estiasinya, UPTD perparkiran diduga kuat menilep uang dari jasa retribusi parkir mencapai Rp 500 juta pertahun,” kritiknya.
Ketua LSM Gempar ini meminta keseriusan pihak penyidik terkait pemeriksaan Kepala UPTD Parkir karena unsur punglinya sudah terpenuhi. Alasannya karena penyerahan setoran tidak melampirkan karcis di setiap titik parkir dan kondisi ini sangat merugikan pihak pengguna jasa parkir.
“Pengguna jasa parkir sangat dirugikan apabila terjadi pencurian helm atau motor karena tidak ada dasar untuk menggantinya diakibatkan tidak ada karcis,” pungkasnya. (*)


















