CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kasus perkara dua warga masyarakat Kota Parepare diantaranya, Kaharuddin yang akrab disapa La poluz dan Iksan Ishak yang dilaporkan sebelumnya oleh Walikota Parepare terkait kasus penyebar foto lampiran Surat Pernyataan (SP) yang di dalamnya tertulis dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar. Dalam surat tersebut dicatut nama Wali Kota Parepare.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU RI no 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong/Hoax.
Penasehat Hukum (PH) dari Kaharuddin dan Iksan Ishak, H. Makmur M Raona, SH.MH, mempertanyakan perkara kasus tersebut tidak diberitakan oleh sejumlah media, padahal pemberitaan itu tentu menjadi buruannya.
“Kami mengharap supaya media ini lebih eksis, lebih aktif melakukan pemberitaan, karena ini menyangkut persoalan hukum antara warga masyarakat Parepare sendiri dengan Walikotanya,” tegasnya
Dia pun berharap, agar tidak menjadi polemik ke masyarakat terkait proses hukum yang berjalan ini, kenapa sampai tidak di tayangkan atau tidak di mediakan.
“Kita ingin, proses ini menjadi education, menjadi hal pembelajaran dalam bentuk pendidikan informal. Kalau seperi ini bisa saja kita mengambil langkah-langkah hukum untuk memberikan somasi terhadap rekan-rekan media, jika mereka tidak beritakan terkait kasus ini,” beber Makmur kepada Cyberpare.com, saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Parepare. Sabtu, 28/12/2019
Lebih lanjut dia mengatakan, Artinya, hak itu kan sudah jelas bahwa berita itu terhadap media wajib baginya kata dia, sepanjang tatanan yang balance, bukan dalam pemberitaan sepihak.
“Kami ingin ada berita yang berimbang, kami tidak ingin juga menyudutkan, bukan salah satu pihak, hanya satu keanehan bagi kami, karena sejak di persidangan perdana sampai tahap pemeriksaan saksi ini, belum pernah di beritakan,” aku Makmur
Dia pun meminta kepada Media, agar pemeriksaan saksi pada tanggal 8 Januari 2020 nanti, media sudah bisa melakukan peliputan dan mengambil apa yang ada di dalam proses persidangan nantinya
“Kami tidak bermaksud memberikan sebuah berita yang tidak berimbang, tapi setidaknya bahwa berita itu publik harus ketahui. Karena ini terkait Pemerintah Daerah (Pemda).
Kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi, sebenarnya kemarin kami ingin menunda persidangannya. Karena berdasarkan hukum acara pidana, seharusnya yang diperiksa pertama adalah saksi korban, kami menduga ada kekeliruan dalam proses ini dan ini menjadi ruang kami untuk memenangkan perkara ini,” tuturnya
Pada tanggal 8 Januari 2020 mendatang, akan dilakukan pemeriksaan saksi yaitu Hamsa, yang menjadi saksi berkas adalah Hj.Cemba, kemudian Walikota sendiri.
“Saya tidak tau kedudukan hukumnya, karena dalam berkas perkara tersebut, Walikota Parepare sebagai saksi korban,” tutup Makmur. (uk)


















