PAREPARE,Cyberpare.Com — Tim Kerja Helpdesk SIPOL, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare siap melayani penyerahan dokumen Partai Politik peserta pemilu 2019.
Untuk tetap melayani, KPU Kota Parepare, meskipun hari hari libur tetap uberkantor.
” Termasuk daftar dan alamat anggota Partai Politik, mengunakan Formulir Lampiran 2 Model F2-Parpol dalam bentuk, softcopy melalui Sipol, Hard copy” ujar Hasruddin Husain Divisi Hukum dan Pengawasan Kpu Kota Parepare. Minggu (8/10/2017).
Lebih Lanjut dikatakab Alumni Fak.Hukum Tahun 1997 ini menegaskan bahwa, Parpol juga nantinya harus menyerahkan Bukti KTA Partai Politik dan KTP Elektronik, dalam bentuk Hardcopy yang disusun secara berurutan sesuai daftar nama anggota Parpol di Formolir lampiran 2 Model F2-Parpol.
Hasruddin juga menjelaskan,salah satu Persyaratan yang diwajibkan Bagi Parpol untuk ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019, yang ditetapkan pada 17 April memiliki anggota 1.000 atau 1/1000 orang dari Jumlah Penduduk di Kota Parepare.
Sementara Kasubag Hukum H.Darwis.SH., mengatakan dalam rangka memberikan pelayanan yang setara kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019, KPU, menyediakan ruangan khusus yang dilengkapi berbagai fasilitas, sehingga Parpol bisa lebih nyaman saat diverifikasi. Memasuki hari ke lima ini, belum ada Parpol yanf menyerahkan berkas yang akan diverifikasi. (*)


















