banner 728x250

Sidang Ke 5 Kasus UU ITE, Wali Kota Sebagai Saksi Tak Hadir di Dalam Persidangan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Memasuki sidang kelima terkait kasus dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, terdakwa Kaharuddin dan Iksan. Rabu, 8/1/2020

Menurut informasi yang dihimpun, hari ini akan dilakukan pemeriksaan saksi yaitu Hamsa, yang menjadi saksi berkas adalah Hj.Cemba, kemudian Walikota sendiri.

Diketahui, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU RI no 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong/Hoax.

Dari pantauan Cyberpare.com, saat sidang baru di mulai, tak terlihat saksi atau Wali Kota di dalam persidangan.

Padahal sidang kelima yang digelar ini adalah pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus penyebar foto lampiran Surat Pernyataan (SP) yang di dalamnya tertulis dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar. Dalam surat tersebut dicatut nama Wali Kota Parepare. (uk)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *