CYBERPARE.COM. PANGKEP. Dengan berakhirnya masa jabatan Desa Kabba Nasrullah,SH hingga 18 desember 2019, Pemda Pangkep belum menunjuk pejabat pelaksana tugas. Sehingga kekosongan itu masih dijabat
pejabat sementara pelaksana tugas harian Desa Kabba yakni Sekdes Kaharuddin Spdi.
Pelaksana tugas harian seringkali diberikan tugas, tetapi tidak diberikan kewenangan. Dalam hal kebijakan-kebijakan strategis seperti penggunaan uang atau penjualan tanah di desa, PLT Kepala Desa selalu tidak memiliki hak memutuskan.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sama sekali tidak mengatur tentang ini. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa pedoman melalui mana organisasi dan tata kerja pemerintahan desa diatur adalah peraturan daerah. Peraturan Daerah dimaksud setidaknya memuat tentang tata cara penyusunan struktur organnisasi, pengkat, tugas dan fungsii, serta hubungan kerja.
Dengan demikian daerah kabupaten/kota diberikan ruang untuk menampung hal-hal seperti pejabat kepala desa, pelaksana tugas kepala desa.
“Supaya pemerintahan desa berjalan dengan baik hendaknya bupati atau pak camat segera menunjuk pelaksana tugas kepala Desa kabba kec. Minasatene Kabupaten Pangkep”,
ungkap pelaksana harian. (MCD


















