CYBERPARE.COM, PAREPARE — Sidang lanjutan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Kaharuddin dan Iksan.
Dalam pemeriksaan perkara yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar kehadiran saksi (Wali Kota red-) untuk dibacakan di sidang karena sudah ada berita acara sumpah.
Namun setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas perkara yang ada di Majelis Hakim, tidak menemukan adanya berita acara sumpah oleh Saksi (Wali Kota red-).
Sehingga Majelis Hakim menentukan bahwa dia (Wali Kota red-) harus diperiksa pada sidang lanjutan yang dilaksanakan besok, Kamis 9/1/2020, secara langsung tanpa dibacakan.
“Makanya dihadirkan untuk besok, kalau Jaksa Penutut Umum (JPU) tidak menghadirkan berarti kesalahan Jaksa sendiri,” ungkap Rendy, Ketua Tim Pengacara terdakwa Kaharuddin (Polus) kepada Cyberpare.com, Rabu,8/1/2020
Sebagai Saksi dalam perkara tersebut, Wali Kota harus hadir dalam sidang lanjutan yang digelar besok, karena dia sebagai korban wajib didengarkan uneg-unegnya.
“Saksi saja yang empati kalau pimpinannya disakiti dia datang, kenapa pimpinan yang tersakiti tidak mau datang memberikan keterangan. Inikan muncul pertanyaan, ada apa gitu?,” ucap Rendi
Kata dia, apalagi dia seorang korban yang merasa dirinya dirugikan, wajib dia harus hadir di Pengadilan.
“Kami tidak menuduh dan sebagainya, akan tetapi, baru kita menangani sepanjang menangani kasus, baru kali ini saya temukan adanya berkas tidak sesuai dengan berkas yang ada di Majelis. Ada berapa ratus kasus yang saya tangani, baru pertama kali saya temukan di kasus ini,” akuh Rendi. (uk)


















