banner 728x250

Surat Pernyataan Catut Nama Wali Kota Parepare, Ini Pangakuan dr Yamin dan Taufiqqurahman Dihadapan Majelis Hakim

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Parepare pada Senin, 20/1/2020 malam kemarin.

Pada sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dr Yamin dan Taufiqqurahman untuk memberi keterangan terkait kebenaran surat pernyataan yang disebarkan oleh terdakwa Kaharuddin alias Polus dan Iksan ishak alias Dedy. Rabu, 22/1/2020

Dihadirkannya dr Yamin sebagai saksi dalam persidangan tersebut adalah sebagai kunci untuk membuktikan kebenaran surat pernyataan yang disebar oleh kedua terdakwa di Media Sosial (Medsos).

Diketahui dalam surat pernyataan tersebut, dibumbui tanda tangan dengan materai Rp 6.000. Ditambah pada surat pernyataan tersebut bertuliskan pengembalian uang kepada H. Hamzah, salah satu pengusaha asal Papua sebesar Rp 1,5 miliar, pada tahun 2016.

Pada saat saksi dr Yamin diberi pertanyaan oleh Penasehat Hukum terdakwa mengenai kebenaran dan isi surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Idam, Taufiqqurahman dan dirinya sendiri (dr Yamin red-) selaku saksi. dr Yamin mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa surat pernyataan tersebut benar adanya, kemudian mengeluarkan dan memperlihatkan surat pernyataan asli yang ia pegang kepada Majelis Hakim.

“Jadi apa yang beredar di medsos itu benar , namun saya tidak tau kenapa ada di medsos, padahal saya hanya mengkopi surat itu untuk diberikan kepada penyidik Polres Parepare saat penyidikan,” ucap dr Yamin

Lanjut mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare tersebut menjelaskan di hadapan Majelis Hakim, bahwa isi dari surat pernyataan tersebut semua benar, baik pengembalian uang ke Hamzah pengusaha di Papua sebesar Rp. 1,5 miliar atas perintah Walikota Parepare, Taufan Pawe.

Pengembalian uang Rp. 1,5 miliar ini atas pengurusan proyek DAK tambahan sebesar Rp. 40 miliar, mengenai jumlahnya dikucurkan 53 miliar itu gabungan dari pengurusan dana infrastruktur lain sebesar Rp. 13 miliar.

“Jadi saya hanya mengurus Rp. 40 miliar yang Rp 13 miliar diurus oleh dinas PU sehingga di setujui oleh pemerintah pusat,”akuh dr Yamin

Dari keterangan dr Yamin dihadapan Majelis Hakim, bahwa isi surat dan peristiwa kejadian yang dibuat itu benar adanya. Sebagai bukti bahwa ada peristiwa yang terjadi atas perintah Wali Kota sendiri.

“Saya tidak bertindak tanpa ada perintah dari walikota,”tuturnya

Sementara keterangan dari saksi Taufiqqurahman, ia juga mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa surat pernyataan itu benar.

“Saya dan Idam sudah membacanya lalu kami tanda tangani berdua, dan saya yang terakhir menandatangani surat pernyataan itu setelah ditanda tangani oleh Pak Yamin dan Pak Idam,” terangnya. (uk)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *