Laporan : A.A
LUWU, Cyberpare. Com — Satpol PP Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, rencananya akan membongkar paksa, puluhan lapak pedagang di Pasar Swadaya Bua utamanya pedagang Ikan dan Ayam yang letaknya di pinggiran sungai Bua kelurahan Sakti, Kabupaten Luwu, Senin Pagi, (09/10/2017) .
Rencana pembongkaran paksa tersebut sesuai hasil pertemuan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di DPRD Luwu beberapa pekan lalu, untuk merelokasi pedagang menuju pasar baru pasar tradisional Bua yang baru diaktifkan.
Para pedagang sempat bersitegang dengan Satpol PP, mereka adu mulut dan bertahan untuk tidak digusur. Para pedagang pasar swadaya Bua, enggan meninggalkan pasar tersebut dengan alasan lapak yang mereka tempati adalah hak miliknya bahkan sebagian mereka menyewa kepada pemilik lahan.
“Lapak jualan saya kan tanah milik saya dan tempat tinggal saya jadi jangan coba gusur saya,” ungkap Basri, salah soerang pedagang.
Lanjut Basri Bahwa pedagang yang ada di pasar tradisional tersebut hanya berjualan kecil kecilan seperti pedagang ikan eceran, ayam, es buah dan menjahit.
“Kasihan juga warga pak kalau hanya mau beli ikan 10 ribu lalu keluar ongkos ojek 10 ribu ke pasar baru di tanarigella” tambahnya.
Sebanyak 40 lapak pedagang pasar tradisional Bua bakal digusur satpol PP namun para pedagang sejak pagi sudah siap siaga menolak penggusuran.
Kasatpol PP Luwu, Andi Iskandar mengatakan bahwa rencana tersebut batal karena ada kesalahpahaman.
“Kami datang kesini sebetulnya melakukan sosialisasi sekaligus menyampaikan hasil kesepakatan sewaktu di DPRD Luwu beberapa waktu lalu bahwa penjual Ikan dan Ayam akan digusur, tapi Alhamdulillah pedagang disini bisa mengerti, karena kami menjalankan perintah ini sesuai relkomendasi Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia,” ujarnya
Rencana pembongkaran pedagang di pasar swadaya Bua tidak dihadiri oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). (Am)


















