CYBERPARR.COM, PAREPARE — Dokumen milik Syukri Djamaluddin yang diduga hilang hampir 7 tahun di Kantor PT. Bank Sulselbar Cabang Parepare, berupa tiga SK serta satu Taspen yang diduga hilang sejak 2014 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Syukri melayangkan ke Bank Sulselbar Cabang Parepare surat somasi atas kelalaian yang diduga menghilangkan dokumen penting milik Syukri.
Dalam isi somasi dengan no surat: 01/S.Som/I/2020 mengatakan bahwa pihak PT Bank Sulselbar cabang Parepare harus bertanggungjawab atas kehilangan dokumen asli milik Syukri Djamaluddin, jika tidak ada asli surat tersebut maka masalah ini ditempuh secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan PT Bank Sulselbar Cabang Parepare, H. Andi Dhamis M Hamid melalui jawaban surat somasinya mengatakan bahwa sementara dalam pencarian dan pihaknya sudah koordinasi dengan BKPSDM Parepare.
“Memang betul ada somasi dari kuasa hukum Pak Syukri tetapi kami sudah beri tanggapan dan penjelasan bahwa sampai saat ini kami tetap mencari dokumen tersebut, karena jaminan yang ribuan harus mencarinya juga perlu hati-hati karena jangan sampai satu yang dicari, jaminan orang lain nanti yang ikut tercecer,” ungkapnya kepada Cyberpare.com
Lanjut Andi Damis mengatakan, pihaknya juga telah komunikasi dengan pihak BKPSDM Parepare bagaimana proses penggantian SK jika hilang.
“Kami komunikasikan dengan pihak BKPSDM Pemkot, jika terjadi kehilangan bagaimana proses penggantiannya. Yang jelas Insya Allah kami akan segera dapatkan itu berkas yang dimaksud,” tutur Andi Damis
Sementara, Samiruddin selaku kuasa hukum, Syukri Djamaluddin, mengatakan kliennya merasa dirugikan secara material dan Immaterial, dimana sudah jelas adanya peristiwa perbuatan melawan hukum.
“kami selaku kuasa hukum pak Syukri telah melakukan somasi kepada Bank Sulselbar cabang Parepare untuk bertanggungjawab atas kelalaiannya,”jelasnya.
Lanjut, Samiruddin, ia segera mengajukan gugatan kepada pihak Bank Sulselbar cabang Parepare jika tidak ada ihtikad baiknya kepada klien kami.
Dokumen asli milik klien kami hilang yaitu SK CPNSD, SK PNS, SK Kepangkatan, dan Taspen.”ini surat asli dan sangat berharap bagi klien kami,”terangnya. (uk)


















