banner 728x250

Warga segel Pustu di Desa Duampanua Kabupaten Polman

banner 120x600
banner 468x60

Penulis: Erwin

POLMAN,Cyberpare.Com — Puskesmas pembantu (Pustu) desa Duampanua, Kecamatan Matakali disegel warga. Penyegelan ini dilakukan oleh seorang warga setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Kahar, warga setempat terpaksa menyegel Pustu Duampanua karena kesal terhadap pemerintah yang belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Pemilik lahan meminta ganti rugi sebanyak 300 juta. Penyegelan ini merupakan yang ketiga kalinya, sejak dua tahun lalu.

Menurut Kahar, tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tuanya yang dihibahkan kepadanya. Ia mengklaim, secara sah adalah pemilik tanah dengan memiliki bukti yang sah, seperti sertifikat.

“Saya segel karena tidak ada uang ganti rugi. bayangkan pak, Ini sudah ditempati puluhan tahun. Selalu saja di janji janji” tuturnya dengan nada kesal selasa (10/10/2017).

Upaya mediasi kemudian dilakukan oleh aparat kepolisian dari Mapolsek Wonomulyo yang kemudian mendatangi TKP. Pihak kepolisian mempertemukan antara pemilik lahan dengan Kepala UPTD Puskesmas Matakali.

Kapolsek Wonomulyo, Kompol Jufri Hamid menuturkan, upaya mediasi kami lakukan agar pelayanan kesehatan tetap bisa berjalan.
“Kami cari solusi agar masalah ini bisa selesai” katanya

Sementara itu Kepala UPTD Puskesmas Matakali Ahmad mengatakan, tempat ini adalah pelayanan umum kepada masyarakat desa Patampanua yang menjadi taggung jawab dari wilayah Puskesmas Matakali.

Ia berharap, kepada yang berperkara masalah sengketa lahan disini sebaiknya jangan seperti itu, tapi lakukanlah upaya hukum yang lebih baik dan lebih elok untuk dilihat oleh masyarakat.

Hingga kini, upaya mediasi masih terus dilakukan antara pemerintah daerah Polman dengan pemilik. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *