CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pengerjaan pagar pembatas RSUD Andi Makkasau Parepare yang saat ini tengah dikerjakan, diduga proyek siluman.
Dari pantauan Cyberpare.com saat di lokasi, tidak ditemukan papan plang poyek, sehingga masyarakat tidak tahu siapa yang mengerjakan dan berapa besar anggaran proyek tersebut. Rabu, 12/2/2020
Saat dihubungi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengerjaan pagar pembatas RSUD Andi Makkasau Parepare, Anwar Nonci, bungkam saat ditanya terkait sumber dana pengerjaannya.
Terpisah, saat dihubungi Ketua Komisi III DPRD Parepare, Rudy Najamuddin mengatakan,” Saya belum bisa simpulkan kalau belum tahu masalahnya, berapa anggarannya dan tahun berapa,” katanya
Padahal setiap dilaksanakannya pekerjaan proyek pembangunan Pemerintah, kontraktor yang mengerjakannya wajib memajangkan atau memasang papan nama proyek yang mudah dilihat dan dibaca, sehingga menjadi informasi terhadap masyarakat sekitar. Untuk memudahkan bagi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan proyek tersebut di daerahnya.
Tidak di pasangnya papan nama proyek di lokasi pekerjaan itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan penjelasannya, disebutkan, pemasangan papan nama proyek merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas. (uk)


















