Editor : Ardiansyah
PAREPARE, Cyberpare.Com — Sengketa lahan Lawatedongnge (SMPN 9 Parepare saat ini), yang berujung aksi penyegelan sekolah oleh pihak ahli waris, tengah dimediasi pihak Polres Parepare.
Dedy Fokus selaku ahli waris lahan, sebelumnya melakukan penyegelan dengan menutup permanen pagar SMPN 9 menggunakan mesin las, Minggu (15/10) pukul 16.00-18.00 Wita.
Penyegelan lahan Lawatedongnge sudah berulang dilakukan Dedy selaku pihak ahli waris, lantaran kesal terhadap sikap Pemkot yang tak kunjung ada kejelasan. Dia pun meminta agar persoalan yang sudah puluhan tahun berlarut segera diselesaikan duduk persoalannya, dengan secepatnya mengembalikan haknya selaku ahli waris kuasa atas lahan Lawatedongnge berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung tahun 1981.
“Polisi sempat kaget dan mempertanyakan sertifikat Pemkot yang terbit tahun 1999, sementara kami selaku ahli waris lahan Lawatedongnge mengantongi Keputusan Mahkamah Agung yang diterbitkan tahun 1981,” jelas Dedy, Selasa (17/10/2017).
Olehnya itu, dia pun meminta agar polisi sesegera mungkin menelusuri asal muasal penerbitan sertifikat lahan SMPN 9 yang dimiliki Pemkot Parepare. “Yang saya pertanyakan kenapa bisa ada sertifikat yang terbit di atas Keputusan Mahkamah Agung? Kami minta agar polisi memeriksa BPN, Camat, Lurah dan semua pihak yang terkait dengan proses penerbitan sertifikat Pemkot untuk mengecek keaslian dan keabsahannya,” pinta Dedy.
Dedy sendiri bersedia membuka segel, Senin (16/10/2017) kemarin, lantaran pihak Polres berjanji melakukan mediasi antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare sekaligus turun mengecek lokasi serta melakukan pengukuran tapal batas, termasuk mempertanyakan asal usul sertifikat Pemkot yang diterbitkan tahun 1999.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi yang dihubungi sebelumnya terkait penyegelan SMPN 9, mengaku sudah memediasi dengan mengundang Dedy Fokus selaku pihak ahli waris untuk membuka segel las pagar SMPN 9 dan berjanji akan mengumpulkan seluruh pihak yang berkaitan, seperti BPN, Camat dan Lurah.
“Kami mediasi untuk membuka segel karena SMP tersebut berkaitan dengan kepentingan umum, selanjutnya kita akan kumpulkan yang berkaitan dengan permasalahan ini seperti dari pihak BPN, Camat, Lurah, dan seluruh pihak yang berkaitan,” tegas Pria Budi.
Dalam pertemuan dengan pihak ahli waris di Mapolres Parepare sebelumnya, dihadiri Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Parepare, termasuk Kepala SMPN 9 dan perwakilan Pemkot Parepare. (*)


















