banner 728x250

Pembangunan Kantor Pajak Pratama Parepare, Diduga Tanpa Rekomendasi UKL-UPL

banner 120x600
banner 468x60

Editor : Ardiansyah

PAREPARE, Cyberpare.Com — Proyek pembangunan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kota Parepare, diduga tidak memiliki rekomendasi UKL-UPL.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare Amir Lolo, saat dihubungi via telepon genggamnya Jumat (20/10/2017), membenarkan hal itu.

“Pembangunan kantor KPP Pratama belum ada rekomendasi persetujuan dokumen UKL- UPL ataupun ijin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup,” Kata Amir Lolo.

Terpisah Darwis, seorang aktivis lingkungan Kota Parepare, menyayangkan dengan dibangunnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) yang diketahui belum memiliki UKL-UPL.

“Itu suatu pelanggaran dan perbuatan melawan Hukum sebagaimana yang diatur Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Lucunya Pajak Pratama getol menyerukan taat Pajak, sementara dia yang tidak taat aturan,” Kata Darwis

Sebagaimana diketahui bahwa untuk membangun suatu gedung atau kegiatan usaha, terlebih dahulu harus dilengkapi Amdal, UKL-UPL, atau SPPL untuk selanjutnya diterbitkan izin lingkungan sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.

Lanjut Darwis, Sangat jelas disebutkan dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 109 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Adapun bunyi pasal 36 ayat (1) yang dimaksud. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Sementara bunyi Pasal 111 ayat (1) UU PPLH “Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Bunyi Pasal 37 ayat (1) yang dimaksud “Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL.”

Sedangkan bunyi Pasal 111 ayat (2) UU PPLH “Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40 ayat (1) yang dimaksud sangat jelas disebutkan “Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.” Jelas Darwis. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *