banner 728x250

Ahli Waris Lahan SMPN 9 Akan PTUN-kan Sertifikat Pemkot

banner 120x600
banner 468x60

Editor : Ardiansyah

PAREPARE, Cyberpare.Com — Pihak ahli waris lahan Lawatedongnge (SMPN 9 Parepare saat ini), Dedy Fokus akan menempuh jalur hukum lantaran hingga kini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare belum menunjukkan adanya etikad baik mengembalikan haknya selaku ahli waris lahan yang sudah puluhan tahun digunakan Pemkot.

Mediasi yang dilakukan pihak Polres Parepare yang berupaya mencarikan solusi terbaik antara kedua belah pihak, oleh ahli waris lahan dinilai terlalu berbelit-belit dan terkesan “menjauh” dari titik temu.

“Tadi kami (ahli waris) diundang kembali ke Polres dan saya berharap dipertemukam dengan pihak Pemkot. Namun kenyataannya tidak ada pihak dari Pemkot,” jelas Dedy, Jumat (20/10/2017).

Dia menambahkan, salinan Asli Keputusan Mahkamah Agung dan daftar silsilah keluarga ahli waris yang diminta polisi untuk diperlihatkan, justru dinilainya terlalu melebar dari persoalan pokok.

“Ini kan sudah ada Keputusan Mahkamah Agung tahun 1981 dan atas nama di Keputusan MA sudah meninggal dunia. Tidak mungkin ada salinan kalau aslinya tidak ada. Justru kami pertanyakan kenapa ada sertifikat Pemkot yang terbit di atas Keputusan MA?,” jelasnya.

Terkait putusan MA, kata Dedy, dirinya pernah ke MA untuk memperjelas apakah putusan itu benar teregister dan pihak MA mengakui adanya putusan itu dan teregister di MA. “Saya juga sudah mengecek di Pengadilan Tinggi Sulsel dan teregister,” terangnya.

Olehnya itu, kata Dedy, pihaknya akan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Sertifikat Pemkot yang diterbitkan tahun 1999, sementara pihak ahli waris terlebih dahulu memegang Keputusan MA tahun 1981.

Adapun alternatif lainnya, lanjut Dedy, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan Lawatedongnge ke Pengadilan Negeri Parepare. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *