CYBERPARE.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran
himbauan kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan, terkait pencegahan penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Dari laman Facebook dengan nama Nurdin Abdullah menuliskan, “Dari hasil pertemuan dengan Forkompinda Sulsel dan Dinas terkait lainnya hari ini dalam mengahadapi penyebaran virus Covid19, maka dengan ini saya mengeluarkan himbauan kepada segenap masyarakat Sulawesi Selatan.
Mari sejenak kita mengurangi aktifitas untuk menghindari penyebaran virus Corona lebih meluas,” tulisnya.
Surat edaran dengan nomor 440/1972 B,um,UM 2020, yang terbit tertanggal 16/3/2020 tertuliskan, untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID -19 (Coronavirus Desease 2019) di Provinsi Sulawesi Selatan, maka kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan agar;
- Menghindari tempat keramaian atau berkumpulnya orang banyak, menjaga jarak minimal 3 meter ketika beraktivitas di luar rumah, dan sebisa mungkin melaksanakan pekerjaan rumah.
- Memindahkan setiap aktivitas belajar dari sekolah ke rumah bagi pelajar dari tingkat PAUD hingga Universitas. Ujian Nasional akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, dengan upaya-upaya peningkatan kebersihan peserta dan pengawas ujian. Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk memastikan pelaksanaan belajar dari rumah secara efektif dan tidak bepergian/beraktivitas keluar rumah.
- Menunda perjalanan (perjalanan bisnis dalam / luar negeri, berwisata, pulang kampung, dan sebagainya) agar mencegah persebaran COVID 19.
- Menunda atau membatalkan penyelenggaraan pertemuan atau rapat yang memungkinkan terjadinya kerumunan banyak orang, sedemikian rupa sehingga dapat mencegah penyebaran COVID 19
- Tetap mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat terutama selalu mencuci tangan.
- Tetap menjaga daya tahan tubuh terhadap penyakit, dengan cara Istirahat yang cukup, rajin melakukan aktivitas fisik dan mengkomsumsi gizi yang seimbang.
- Menghubungi call center Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui sambungan telpon pada nomor : 085299354451 / 081244244473 bila mengalami gejala-gejala dari COVID 19.
Tertanda tangan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof.Ir.H.M. Nurdin Abdullah,M.Agr. (uk)


















