banner 728x250

Happy Puppy Terancam Ditutup, Ini Penjelasan Legislator Parepare dan Manajer Happy Puppy

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Setelah diberitakan kemarin terkait Cafe and Resto Suka-Suka milik Rumah Bernyanyi Happy Puppy, yang diduga menyalahi aturan dan peruntukannya.

Cafe and Resto yang berada di lantai 2 Happy Puppy ini yang diduga berubah fungsi baknya sebagai Diskotik

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Parepare, Andi Muh Fudail mengatakan, dia sendiri yang merasakan dan menyaksikan langsung kegiatan tersebut.

“Itu malam sewaktu saya pulang dari Huppy Puppy saya langsung telpon Satpol PP dan malam itu juga mereka datang dan kelanjutannya pengelola Happy Puppy itu diundang kelentit Satpol. Disana pengelola diberi teguran dan membuat pernyataan tidak mengulang lagi kegiatan tersebut,” jelasnya

Lanjut, Legislator dari Partai PKB ini mengatakan, waktu lalu dirinya mendapat laporan dari salah seorang warga bila Happy Puppy melakukan kegiatan pesta bak Diskotik dan menghadirkan Disk Jockey (Dj).

“Saya telpon lagi Satpol dan mereka langsung ke Happy Puppy dan yang datang itu langsung Pak Ansar, Kasat Pol PP Parepare dan beberapa bawahannya. Kami sudah melakukan komunikasi dengan Satpol, bahkan Satpol sudah memberi isyarat akan menutup Happy Puppy karen sudah tidak tertib dengan teguran, bahkan tidak konsisten dengan pernyataan pengelola Happy Puppy tersebut,” ujarnya

Selanjutnya kata dia, akan di jadwalkan dengan
Komisi I DPRD Parepare, akan mengundang Pengelola Happy Puppy.

“Kita akan lihat apa hasil RDP nantinya, bahkan kalau memang Happy Puppy betul-betul dia sudah langgar pernyataannya sendiri maka pengelola dan kesadaran penuh harus menutup sendiri dan kalau tidak maka kami harapkan agar Satpol PP menjalankan SOP evaluasi ijinnya, kalau perlu cabut ijinnya,” pungkasnya.

Terpisah, Manajer Happy Puppy, Muh Fausan menjelaskan, pada hari itu acara moment ulang tahun, kita selenggarakan reservasi tamu.

“Dia datang check ini itu jam 21.00 wita, acara makan-makan (Prasmanan) sampai jam 23.00 wita.
Setelah acara prasmanan lanjut dengan minum-minum bir, kebetulan juga dia sediakan DJ dari Makassar, setelah itu dilanjut jam 23.00 wita sampai jam 01.50 dini hari,” jelasnya

Kata dia, sebelum melakukan acara itu pihaknya sudah melakukan koordinasi seperti di Satpol PP, Kesbangpol, kemudian di Kantor Walikota, di Kantor Walikota dia mengambil surat percetakan perizinan acara tersebut.

“Ijinnya itu bunyinya, permintaan perpanjangan waktu jam operasional sampai jam 02.00 wita. Pada saat sudah turun suratnya dari Asisten I dari Kantor Walikota, saya ke Kesbangpol untuk mencetak surat ijinnya itu, setelah itu saya ke Polres untuk meminta ijin keramaian, karena diberi ijin dari pihak terkait makanya saya berani ambil paket itu,” jelas Fausan kepada Cyberpare.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 19/3/2020

Dia pun berharap, kepada pihak terkait dalam hal ini Satpol PP kiranya dapat menegakkan suatu aturan itu secara adil.

“Saya sih berharapnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda), kalau memang mau menegakkan suatu aturan, semua secara adil lah karena saya juga punya bukti bahwa tempat lain contohnya di Inbox, Inul Vista bahkan lebih vulgar, mereka menjual minuman import dan mereka buka sampai jam 3 subuh, apa bedanya dengan saya. Saya kan cuma melaksanakan reservasi tamu, bahkan saya sudah informasi dengan instansi-instansi terkait,” tandasnya. (uk)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *