banner 728x250

Salah Satu Toko Ritel di Jalan Bau Massepe Parepare Ditemukan Jual Barang Expired

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Salah satu Toko ritel yang berada di jalan Bau Massepe, Kota Parepare ditemukan menjual barang kadaluarsa atau expired.

Hal tersebut diketahui setelah salah satu konsumen yang tak disebutkan identitasnya membeli sejumlah barang di toko ritel tersebut pada Senin 23/3/2020 malam kemarin, salah satunya ditemukan barang yang ia beli itu expired.

Jelas-jelas pada barang tersebut tertuliskan masa expirednya, 16 Maret 2020.

Saat didatangi Sekretariat Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koprasi dan UKM Parepare, Seksi Pemberdayaan Konsumen, Asia Amin mengatakan, kejadian tersebut akibat keteledoran pelaku usaha tersebut.

“Ini memang keteledoran dari pelaku usaha, mestinya ini barang tidak boleh lagi beredar atau tidak boleh di perjual belikan,” katanya, Selasa 24/3/2020.

Pihaknya akan melakukan teguran kepada pelaku usaha tersebut untuk tidak melakukan jual beli barang yang tak layak edar.

“Jadi kita akan melakukan teguran kepada pelaku usaha untuk tidak memperjual belikan barang yang sudah tidak layak edar. Pengaduan ini akan saya akan laporkan ke Provinsi,” ungkap Asia Amin.

Saat dimintai klarifikasi, pemilik usaha ritel tersebut, Nurjanna, dirinya mengaku tidak tahu jika ada barang tak layak edar yang dia jual.

“Biasanya kalau begitu saya sendiri tidak berani juga pak, karena kita kan, masa saya mau jual begitu, lebih baik saya rugi,” ungkapnya.

Padahal di Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen mengatakan, barang yang sudah expired tidak layak untuk di perjula belikan. (uk)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *