CYBERPARE.COM, MAROS — Saat ini dunia tengah diguncangkan oleh mewabahnya COVID-19, bagaimana tidak, penyakit yang disebabkan oleh coronavirus jenis terbaru ini telah memakan ribuan korban jiwa.
Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menganjurkan melalui surat edaran bupati Maros nomor 422.3/135/SET, tgl 17 Maret 2020 tentang Upaya pencegahan penyebaran Corona virus disease COVID-19 dalam wilayah kab.maros dalam hal ini instansi dinas kependudukan dan catatan sipil kab maros.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros, Drs H.Eldrin Saleh Nuhung mengatakan, terkait surat edaran Bupati untuk pencegahan Covid-19 terhadap Instansi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kecuali yang urgen yakni terkait BPJS dan Rumah Sakit ini biasanya data tersebut tidak valid, jadi kita tetap layani, pendaftaran TNI/Polri yang baru melakukan perekaman KTP Elektronik, akte kelahiran bagi anak yang baru lahir dan akan dimasukkan dalam tanggungan keluarga dan pengesahan dokumen kependudukan bagi Casis TNI/Polri,” jelasnya, Senin 30/3/2020.
Maka mulai tanggal 18 sampai dengan 31 Maret 2020 untuk sementara menunda semua layanan Administrasi kependudukan kecuali untuk hal yang urgen. (Andra)


















