CYBERPARE.COM, MAROS — Terkait surat himbauan yang di keluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Alatengae dengan nomor surat 44.3/14/14/ALT/3/2020, guna mengantisipasi penyebaran virus Corona di Desa Alatengae, Dusun Bulu Sipong, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Selasa 31/3/2020.
Dalam surat edaran tersebut berisi soal penutupan sementara Alfamart yang berada di jalan Poros Bantimurung, Dusun Bulu Sipong, untuk menghentikan segala aktivitasnya.
Maksud dari Kades tersebut untuk mensosialisasikan kepada seluruh karyawan dan masyarakat yang mana surat himbauan tersebut terhitung mulai 25 Maret 2020 hingga suasana kondusif.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Alatengae, Abdul Asis mengatakan, surat himbauan tersebut dikeluarkan atas inisiatif sendiri.
“Surat saya buat berdasarkan inisiatif saya sendiri,” singkatnya.
Sementara Bupati Maros, Hatta Rahman mengatakan, dirinya membantah terkait surat himbauan yang di keluarkan oleh Kades Alatengae, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan kebiajakan soal penutupan sementara Alfamart.
“Terkait dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat saya pikir itu tetap dibuka, karena kalau ditutup nanti masyarakat butuh makan dimana mau beli,” katanya.
Dia pun menghimbau kepada perusahaan waralaba dan konsumen untuk menggunakab alat pengaman seperti masker, sarung tangan dan menyediakan tempat cuci tangan untuk karyawan serta konsumen untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. (IR/UK)


















