banner 728x250

Dampak Virus Corona Puluhan Napi Lapas Nunukan Dibebaskan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,NUNUKAN, – Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 puluhan nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, Kaltara dibebaskan.

Dalam hal tersebut Pemerintah memberikan hak asimilasi rumah kepada nara pidana dengan syarat yang telah ditentukan. Pelaksanaan pembebasan asimilasi rumah ini mulai 2 April 2020 sampai 7 April 2020.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Pujiono Slamet membenarkan pada hari, Kamis (2/04/2020) puluhan napi dikeluarkan dari kurungan setelah melalui perampungan pemberkasan sesuai Permenkum HAM yang baru itu.

Dalam Permenkum HAM tersebut, Pujiono menyebutkan, demi menjaga berjangkitnya virus corona di dalam Lapas maka napi diberikan keluasan menjalani sisa hukumannya di rumah masing-masing.

Syarat yang diberikan asimilasi rumah adalah telah menjalani hukumannya setengah putusan atau 2/3 hukuman per 31 Desember 2020.

Warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi rumah sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 adalah napi yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Ketiga kasus yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut adalah korupsi, terorisme dan narkotika. Tetapi kasus narkotika yang diberikan hak menjalani asimilasi rumah hukumannya di bawah lima tahun.

“Selain tiga kasus ini yakni narkotika, korupsi dan terorisme akan diberikan asimilasi rumah sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020,” kata Pujiono.

Kalapas Nunukan Pujiono menyebutkan, terdapat 120 napi kasus kriminal biasa yang berhak mendapatkan asimilasi rumah sekaitan dengan pencegahan COVID-19 ini. Sedangkan jumlah penghuni Lapas Nunukan saat ini sebanyak 1.134 warga binaan.

Sedangkan masalah pengawasan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi rumah ini berada di tangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan.

“Sistim pengawasannya menggunakan sistim daring yaitu komunikasi melalui telepon seluler,” ujarnyan Pujiono.

Lapas Nunukan mendapatkan jatah pembebasan atau asimilasi rumah karena dianggap penghuninya melampaui kapasitas. Berkaitan dengan social distancing untuk pencegahan COVID-19.

Pada hari pertama (2/4), Lapas Nunukan membebaskan 62 napi terdiri dari 58 laki-laki dan 4 wanita.

Proses pembebasan ini akan berlangsung hingga 7 April 2020 sehingga kemungkinan ratusan napi bakal dibebaskan.

Pujiono mengatakan, napi yang tidak terkena PP Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah 160 orang termasuk kasus narkotika dengan hukuman di bawah lima tahun.(Anto)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *