banner 728x250

Diduga Tidak Memiliki IMB, Bagunan di Jalan Ganggawa Tetap Dikerjakan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Seperti tidak berdaya, maraknya bangunan bandel di Kota Parepare yang diduga tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan mendirikan bangunan. Sayangnya hal ini
yang sering dilanggar oleh seseorang yang akan mendirikan bangunan.

Hal tersebut marak terjadi akibat kurangnya pengawasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Parepare.

Padahal menertibkan IMB, tentu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare ditengah pandemik wabah virus Corona.

Seperti salah satu bangunan yang berdiri di jalan Ganggawa, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari pantauan Cyberpare.com, bangunan tersebut sudah dalam tahap pengerjaan namun, diduga belum mengantongi IMB.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang, Sahruni mengatakan, pihaknya akan menegur pemilik bangunan tersebut, jika memang tidak mengantongi dokumen IMB.

“Kita belum tahu juga apa sudah bermohon apa belum, sebenarnya harus mengurus IMB dulu sebelum melakukan aktifitas di bangunannya. Kalau memang dia (pemilik bangunan red-) belum mengurus, atau pun sudah mengurus belum terbit IMB nya kita hentika dulu pengerjaan bangunannya,” ucapnya, Senin 13/4/2020.

Terpisah, Camat Ujung, Ulfa Lanto menjelaskan terkait aturan-aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada dasarnya harus memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan.

“Apabila memang ada yang ditemukan bangunan tanpa memiliki IMB kemudian telah dilaksanakan pembangunannya maka kita lakukan kroscek di lapangan, sambil kita hentikan sementara pembangunannya sambil menunggu IMBnya di terbitkan,” terangnya.

Mantan Kepala Seksi Pengadaan dan Pengaturan Lahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Parepare ini mengatakan, terkait masalah SOP, pihak Kelurahan seharusnya melakukan pemantauan, kemudian memberikan peringatan secara lisan apabila ada bagunan tidak memiliki IMB.

“Apabila yang bersangkutan (pemilik bangunan), bekerjasama dengan baik, maka sebaiknya diberhentikan dulu pengerjaannya sambil menunggu proses penerbitan IMBnya,” ujar Ulfa Lanto. (UK)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *