CYBERPARE.COM, PAREPARE — Diberitakan sebelumnya, terkait salah satu bangunan yang sedang di kerjakan di jalan Ganggawa, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari informasi yang dihimpun, bangunan tersebut milik salah satu pengusaha developer di Kota Parepare, dan kini mendapat sorotan.
Ketua LSM Lingkar Hijau, Iqbal Rahim Gani menegaskan, harus diberikan peringatan untuk segera diberhentikan proses pengerjaannya sampai IMBnya terbit baru di lanjutkan pengerjaannya.
“Kalo tetap jalan suruh Satpol segel segera, siapapun dia harus taat, namanya IMB Izin Mendirikan Bangunan, sah jika sudah disetujui dan ada papan IMBnya. jangan terbiasa dengan kebiasaan buruk oleh dinas terkait,” katanya, Selasa 14/4/2020.
Sementara, Sekertaris LSM Fokus, Mu’thashim mengatakan, butuh ketegasan pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR. Tidak boleh ada pembiaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin yang sesuai dengan peruntukannya, karena ini menyangkut sebuah tatanan sosial masyarakat.
“Karena perlu dipahami dalam suatu pendirian bangunan ada banyak hak orang lain yang melekat,
intinya butuh ketegasan dari pihak yang terkait agar tidak memicu konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, perlu edukasi juga ke masyarakat agar ada penguatan dalam melakukan pengawasan terhadap masalah-masalah seperti ini.
“Salah satu esensi penting juga ingin dicapai adalah lingkungan yang baik yang menjadi harapan semua,” tutupnya. (UK)


















