CYBERPARE.COM, PAREPARE — Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah. Sayangnya hal ini dilanggar dan banyak bangunan yang didirikan tanpa IMB, yang akhirnya berdiri. Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat.
Seperti salah satu bangunan yang ada di jalan Ganggawa, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, yang diketahui milik salah satu pengusaha developer di Parepare belum memiliki IMB, namun nyatanya telah dikerjakan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Parepare, Andi Muh Fudail mengatakan, sangat menyesali atas tingkah laku pemilik lahan tersebut kalau memang benar dia membangun tanpa IMB.
“Pastinya juga ada alasan yang kuat atau ada orang yang kuat dibelakangnya, bahkan mungkin juga dia merasa kuat sehingga itu bisa terjadi. Berharap kepada PUPR dan Satpol PP agar menindak tegas pemilik bangunan tersebut dengan mekanisme yang ada,” ujarnya, Selasa 14/4/2020.
Terpisah, Direktur Incare Parepare, Andi Ilham menuturkan, satu hal yang menyebabkan masalah seperti ini sering dan paling sering terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan sebuah aturan serta lemahnya aparat Pemerintah dalam penegakan Perda.
“Masalah yang timbul adalah potensi kerugian daerah, yang timbul akibat tidak terpenuhinya target retribusi akibat dari kelalaian oknum yang tidak mengurus IMB. Pertanyaan saya adalah apakah IMB yang mengikuti Bangunan atau Bangunan yang mengikuti aturan (IMB),” katanya.
Menurut dia, melihat maraknya bangunan yang tidak memiliki IMB dan bangunan yang menyalahi IMB ini mengindikasikan bahwa masih banyak pihak yang belum taat asas, tentu sangat disayangkan karena hal ini terkesan terjadi “Pembiaran”.
“Kita berharap bapak Wali Kota Parepare bisa melakukan langkah konkrit terkait masalah ini dengan memerintahkan OPD, dalam hal ini PUPR dan Satpol PP guna melakukan penertiban dan sangsi berat agar ada efek jera dan kedepan tidak ada lagi yang bermain soal penegakan Perda,” tegas Andi Ilham. (UK)


















