banner 728x250

LSM Incare Soroti Bangunan Milik Toko Cahaya Purnama Yang Sinyalir Dikerjakan Tanpa IMB

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pembangunan Rumah Toko (Ruko) milik Toko Bangunan Cahaya Purnama, dikawasan jalan Jenderal M.Yusuf, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, yang disinyalir tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski tanpa IMB, pembangunan ruko ini tetap berjalan.

Dari pantauan Cyberpare.com, bangunan lantai 3 yang tengah berjalan pengerjaannya itu, diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam hal ini Dinas PUPR.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Parepare, pada Selasa 14/4/2020 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Tim Investigasi Indonesian Care (Incare) Parepare, Andi Ricky Syahrul mengatakan, dalam aturan yangg ada cukup jelas baik yang diatur dalam UU 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung maupun pada PP 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan dari UU ttg Bangunan Gedung .

“Jangan lupa, Kota Parepare punya PERDA No.5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, dimana pada Pasal 56 mengatakan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan apabila tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menyimpang dari ketentuan-ketentuan atau syarat lebih lanjut dari IMB, Menyimpang dari rencana pembangunan yang menjadi dasar pemberian IMB, menyimpang dari peraturan dan syarat yang telah ditetapkan dalam Perda atau peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Perda ini, mendirikan bangunan diatas tanah orang lain tanpa Izin pemiliknya atau kuasa yang sah,” jelasnya.

Menurut dia, sehingga sangat jelas bahwa masyarakat siapapun itu dilarang mendirikan bangunan tanpa IMB. Soal salah satu toko yang terletak di wilayah Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki tentu sangat disayangkan karena jaman sekarang dimana pengurusan ijin sudah menggunakan sistem online, namun masih saja ada oknum pengusaha yang bermain dengan aturan yang sudah sangat jelas.

“Hal ini merupakan pelanggaran yang bisa saja berujung pidana dan tentu sangat merugikan mereka juga. Pemerintah bisa melakukan penghentian pembangunan dan pemerintah bisa memerintahkan untuk dilakukan pembongkaran dan pemerintah bisa melakukan atau menetapkan sanksi denda, jika dirasa perlu bisa mempidanakan oknum yang dengan sengaja tidak mengurus IMB,” ujar Ricky Kadafy sapaannya.

Kata dia, sementara bangunanya sudah berdiri, apalagi jika fungsi dan peruntukannya tidak sesuai dengan ijin yang mugkin kelak akan diurusnya.

“Contoh saja kemudian hari yang bersangkutan mengurus ijin ruko sementara bangunan yang sudah ada ternyata dijadikan gudang serta berlantai 2, 3 bahkan lantai 4, dimana pada lantai tersebut, ternyata disulap menjadi sarang Walet,” ungkap Ricky.

Lanjut dia menegaskan, dari semua kasus dugaan pelanggaran ini, dia meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare segera memerintahkan kepada ASN yang telah diberikan kewenangan untuk menegakkan aturan secara “Tegas dan Tidak Tebang Pilih” sehingga kewibawaan Pemerintah dan Perda yang ada tetap terjaga.

“Jika memang sangat melanggar silahkan dibekukan perijinan mereka. Jika perlu, dilakukan pembongkaran dan diberi sanksi denda maupun Pidana. Mengapa hal ini penting untuk segera dilaksanakan, karena terindikasi mereka sengaja melakukan pelanggaran dan terjadi Loss PAD dan ini dapat dianggap Pembangkangan,” pungkasnya. (UK)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *