CYBERPARE.COM, PAREPARE, – Toko Sekawan yang juga beroperasi sebagai gudang penyimpanan barang bangunan, yang berada di dalam kota tepatnya depan SPBU Pemuda Jalan Bau Massepe Kecamatan Bacukiki Barat yang pembangunannya dibangun sejak tahun 2016 ditempati pada tahun 2018
Sebelumnya, Ijin tidak dikeluarkan oleh pemerintah kota karena dianggap menyalahi perda. Namun pemilik toko dan gudang tetap melanjutkan pembangunan miliknya sehingga dinilai “nakal” berani melabrak aturan yang ada.
Kepala Bagian Hukum Fatma Muhammad ketika dihubungi, Sabtu (18/4/2020) dengan didampingi Asisten 2 Suriyani yang sebelumnya menjabat Kabag Hukum mengatakan, waktu itu saat Sekda yang dijabat Mustafa Mappangara menolak untuk mengekuarkan ijin untuk pergudangan.
Menurutnya, pemilik Toko Sekawan pernah datang mengurus ijinnya tapi ditolak dengan alasan melanggar Perda Rencana Tata Ruang awilayah (RTRW) sehingga tidak dikeluarkan rekomendasinya.
Padahal, lanjut Suryani, jika mobil melakukan bongkar muat berarti toko itu berjenis gudang yang dijadikan tempat penyimpangan barang.
Sebagaimana pantauan Cyberpare.com, bahwa memang di bagian depan ada toko tetapi di belakangnya terdapat bangunan cukup luas yang dijadikan gudang. Segala kebutuhan bahan bangunan ada tersedia di gudang itu, kecuali pasir dan batu bata yang tidak ada. (TA).


















