CYBERPARE.COM, PAREPARE,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Hijau Kota Parepare menyoroti kebijakan pemerintah kota dalam hal ini dinas PUPR yang dinilainya tidak tegas menindak bangunan yang tak ber IMB
Dimana Sejumlah bangunan liar yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini dipasangi plang yang bertuliskan “Bangunan Ini Tidak Memiliki IMB” itu dipasang dengan tujuan agar mereka menghentikan kegiatan pembangunannya
Ketua LSM Lingkar Hijau Iqbal Rahim mengatakan dengan dipasangnya papan plang yang bertuliskan ” Bangunan Ini Tidak Memiliki IMB ” menunjukkan potret kelemahan dan ketimpangan aturan yang terjadi di Kota Parepare selama ini,” ujarnya, Senin, (20/4/2020).
Iqbal menambahkan sebelum membangun terlebih dahulu terbit IMB, jika ada bangunan yg tak ber IMB satpol sebagai penegak perda berhak membongkar bangunan tersebut,Jika, masyarakat membangun tanpa memiliki IMB, pemkot melalui Satpol PP bertindak tegas. (clk)


















