CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kaharuddin resmi bebas dari hukuman pidana setelah jalani masa pidana kurang lebih 9 bulan, Kamis 7/5/2020.
Akun facebook milik La Poluz Ogy Pare alias Kaharuddin, dilaporkan setelah memposting surat pernyataan penerimaan uang Rp1,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Parepare.
Tersangka diamankan pada Selasa, 27 Agustus 2019 lalu. Resmi bebas setelah mendapat asimilasi Covid-19 di Lapas Parepare pada Rabu 6/5/2020 kemarin.
“Alhamdulillah, saya sudah dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahan sekitar 9 bulan,” jelasnya saat ditemui di Tonrangeng.
Menurut Polus, dia sangat salut dengan dengan binaan Lapas Parepare selama menjalani masa pidana.
“Saya salut dengan cara binaan Lapas Parepare yang di komandoi oleh Indra Setiabudi Mokoawago. Disana kita betul-betul dibina dan banyak yang saya bisa petik dari sana,” ucap Polus.
Dia pun berharap semoga Lapas Parepare akan terus meningkatkan pelayanan dan cara membina Warga Binaannya. (UK)


















