banner 728x250

DPRD Nilai “Fee Proyek 17 %” Pengaruhi Mutu Pekerjaan

banner 120x600
banner 468x60

Penulis :  Agustin Effendy

PAREPARE, Cyberpare.com — Wajar dan lumrah jika kualitas pekerjaan proyek fisik dikerja asal – asalan pihak Rekanan, tu dikarenakan Pihak pelaksana mesti cari untung dari Pekerjaan yang diusahakan.

Terlebih jika untuk memperoleh satu paler Proyek tender, seorang Calon Pemenang disebut harus menyetorkan “Fee Proyek 15 – 17 % dari Total anggaran nilai satu paket proyek.

Disebutkan, jika seorang Pemimpin Perusahaan Konatruksi, mau memperoleh satu Paket pekerjaan fisik, Ia diharuskan mengikuti kebiasaan “Adat” dalam proses pelelangan tender proyek, dan itu disebutnya diharuskan disetor ke salah seorang Oknum pejabat dan salah seorang Kontraktor yang juga Sekertaris di Organisasi Jasa Konstruksi di Parepare.

Ketidak sehatan proses pelelangan Proyek fisik ini, dikemukakan Wakil Ketua LSM.Sorot Indonesia Andi Asrida SH. Ia menilai jika hal ini betul adanya maka kami akan menempuh langkah langkah bersama beberapa LSM lainnya untuk membuka praktek ini,

“Kalo ini memang terjadi maka kami akan  melakukan aksi, memdesak pihak pihak terkait dengan dugaan adanya Praktek Jual Beli Proyek ini, karena jual beli akan proyek akan berpengaruh padautu dan kualiats Pekerjaan proyek itu sendiri” ungkap Aktifis LSM jaman Orde Baru ini.

Terpkait hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota parepare Parman Agoes Mante dihubungi via sms mengatakan,  untuk hal ini tentunya Pemerintah yg kurang selektif terhadap rekanan, bahkan banyak  yg mnjadi kontraktor dadakan, diduga karena  tim sukses paslon., tapi tetap kita akan kontrol dan awasi, jika ditemukan rekanan abal- abal tentu kita akan publis ke media” terang Parman.(*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *