banner 728x250

Langgar Aturan PSBB, 898 Warga di Gelandang Petugas

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, GOWA — Tim patroli gabungan skala besar terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP amankan sejumlah 898 warga yang membandel.

Hal tersebut dilakukan pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (4/5)2020) lalu.

Sejumlah warga yang diamankan diduga membandel sejak diberlakukan PSBB di Kabupaten Gowa, seperti tidak menggunakan APD saat berkatifitas di luar, berkerumun serta berkeluyuran hingga dini hari.

Lebih parahnya lagi, ada yang ditemukan saat sabung ayam dan minum minuman yang memabukkan jenis tuak.

Sejumlah warga yang diamankan dominan pemuda, kaum wanita dan anak-anak, yang ditemukan beraktifitas di malam hari.

Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, mengatakan, masih banyak warga yang ditemukan membandel selama PSBB diterapkan.

“Dengan banyaknya pelanggaran yang ditemukan ini, Pihak Kepolisian TNI dan Satpol PP tidak akan menurunkan intensitas patrolinya, tindakan kami akan semakin tegas. Tidak hanya itu, seluruh toko dan tempat usaha yang tidak memiliki ijin beraktifitas sesuai aturan PSBB, akan kami tindak,” tegas AKBP Boy Samola, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut Kapolres Gowa menjelaskan, mulai Senin kemarin, penggunaan sarung tangan wajib digunakan oleh setiap warga.

“Untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, untuk mentaati aturan selama PSBB. Ini demi kesehatan kita bersama dalam memutus mata rantai Covid-19 khususnya di Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Sejumlah warga yang diamankan diberi pembinaan melalui arahan, berolahraga, penindakan dengan secara lisan maupun tertulis hingga pemeriksaan suhu badan dan Rapid Test. (UK)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *