CYBERPARE.COM, SIDRAP — Tiga warga Kota Parepare terjaring oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap.
Terduga pelaku diantranya, Zulkifli alias Nyompa (24), Temma alias Latemma (34) dan Rola alias Larola (38) yang ketiganya berdomisili di Kampung Lacoling, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Ketiganya berhasil diringkus saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Senin (11/5/2020) malam kemarin
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan mengatakan, ketiganya berhasil diamankan dengan melakukan undercover buy.
“Dari pengakuan ketiga pelaku, barang haram yang berhasil diamankan adalah milik seseorang yang identitasnya sudah dikantongi, kini sementara dalam pengejeran,” ungkapnya, Selasa (12/5/2020)
Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bal sabu-sabu dalam kemasan sachet sedang, dengan berat kotor 132,12 gram, 2 buah Gawai Merk Samsung dan 3 unit motor Yamaha Mio S warna biru. (UK)


















