CYBERPARE.COM, MAROS – Dengan adanya bantuan langsung tunai ( BLT) Desa Pajjukukang, Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros Propinsi Sulawesi Selatan disinyalir proses pembagian bantuan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta dilapangan. Dimana pembagian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 600 ribu terbagi menjadi 300 ribu saja.
Ismar SH LSM sorot Indonesia angkat bicara mendengar kabar tersebut dan langsung turun untuk memonitoring dan menginvestigasi apakah betul adanya kejadian seperti itu
Ismar mengatakan, besar kemungkinan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Dimana dana desa bantuan langsung tunai tidak sesuai yang diharapkan oleh warga desa pajjukukang
Untuk itu LSM sorot Indonesia melaporkan langsung ke kejaksaan negeri Maros agar segera memanggil dan memeriksa kades dan badan pengawas desa ( BPD ) terkait pembagian bantuan tersebut ” Ini tidak bisa kita biarkan begitu saja karena ini masyarakat yang layak mendapatkan bantuan tersebut” tegasnya. (Andra).


















