CYBERPARE.COM, PAREPARE — Aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Pembela Umat (FPU) Kota Parepare ditengah pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 mendapat sorotan publik lantaran dinilai melanggar maklumat Kapolri terkait pengumpulan massa.
Koordinator aksi FPU Kota Parepare, Rahman Shaleh mengakui, jika pihaknya telah melanggar maklumat Kapolri dengan turun mengumpulkan massa dan berunjuk rasa.
“Hanya saja pelanggaran maklumat Kapolri bukan hanya dilakukan FPU, tapi juga Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare lebih dulu melanggar maklumat itu, bahkan tiga kali kegiatan yang mengumpulkan massa di Rujab Wali Kota,” ujarnya, Sabtu (16/5/2020).
Mantan anggota DPRD Kota Parepare itu meminta, agar kepolisian berlaku tegas dan adil saat akan melakukan tindakan terkait pelanggaran maklumat Kapolri.
“Kami menerima jika pihak kepolisian ingin melakukan tindakan terhadap FPU terkait unjuk rasa yang dilakukan, namun kami minta jangan diskriminatif. Karena pengumpulan massa lebih dulu dilakukan pemerintah daerah, jadi mesti turut ditindaki. Sehingga ada keadilan bagi kami,” katanya.
Menurutnya, aksi yang dilakukan itu bertujuan memperjuangkan kepentingan umat Islam, khusunya yang ada di Kota Parepare.
“Kami juga menyesalkan atas kebijakan pemerintah terkait larangan shalat berjemaah di masjid. Toko-toko kita lihat masih beroperasi dan menjadi tempat berkumpulnya orang, kenapa hal itu tidak dilarang,” tandasnya. (*)


















