CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui Kasi Pidsus, Faisah didampingi, Staf Pidsus, Chaidir dan Kasi Intel, Aguwani, melakukan eksekusi kepada eks Kadis Kesehatan, dr Jamal Sahid, Jumat (29/5/2020).
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faisah mengatakan, dr Jamal tersandung kasus korupsi pemotongan jasa medik dalam program Jamkesda 2011-2012 dengan kerugian Rp300 juta.
“Kita sudah berhasil mengeksekusi dr Jamal ke Lapas Tipikor Gunung Sari Makassar dengan sesuai protap kesehatan yang ditentukan Kemenkumham,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Parepare juga telah mengeksekusi Dr.Hj.Andi Besse Dewagong M.Kes (Terpidana Korupsi Jamkesda Diskes 2012) dengan kasus yang sama. (Di)


















