CYBERPARE.COM, MOROWALI, – Dengan semakin maraknya para nelayan melakukan ilegal fising atau penangkapan satwa liar yang dilindungi pemerintah, PSDKP Morowali yang bekerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Morowali tidak henti-hentinya melakukan patroli di sepanjang laut demi menjaga kelestarian terumbuh karang. Namun masih ada beberapa oknum masyarakat yang berani melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan himbauan pemerintah untuk tidak melakukan pengoboman ikan di laut/ilegal fising.
Pada Sabtu, 30 Mei 2020, telah tertangkap 2 orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak/bom ikan di perairan Desa Umbele Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali oleh tim pulbaket PSDKP Morowali (Wilker Luwuk Banggai-Satwas SDKP Kendari) dan Dinas Perikanan Kabupaten Morowali) yang dipimpin oleh MULIADI, S.St.Pi.
Selanjutnya terduga 2 orang pelaku diamankan di Polsek Bungku dengan bantuan pengamanan dari Pos Polair Bungku kemudian akan diserahkan kepada PPNS Pangkalan PSDKP Bitung dalam hal ini Satwas PSDKP Kendari, guna proses penyidikan lebih lanjut di Kabupaten Morowali.
Adapun kronologi serta data terduga pelaku dan barang bukti yang didapati adalah sebagai berikut :
Pada hari sabtu tanggal 30 Mei Tahun 2020 Tim Pulbaket mendapati 2 perahu tak bertuan di perairan Desa Umbele Kec. Bungku Selatan Kab. Morowali, pada titik koordinat -3°2’51, 1935″ S 122°27’48, 15443″ E, setelah didekati dan diamati sekitar 15 menit, ditemukan 2 orang terduga pelaku sedang menyelam mengambilkan ikan hasil tangkapan diduga menggunakan bahan peledak dengan data :
- Perahu : Tanpa Nama
Nama Teduga Pelaku : Hendrik
Umur : 29 Tahun
Saponda : TTL 11 Juni 1991
Alamat : Desa Sainoa Kec. Bungku Selatan
Dengan barang bukti berupa :
• Satu buah Perahu sampan
• Satu buah dayung
• Satu buah mesin katinting 13 PK merk motoyama
• Satu buah Gabus ikan
• Dua buah bunre
• Selang kompresor panjang 76,8 meter
• Kabel warna hitam 36,8 meter
• 5 buah botol kaca berisi pupuk dan rasa korek api merk siperior 6000.
• Dua botol aqua berisi pupuk dan rasa korek api merk siperior 6000.
• Satu botol aqua besar berisi pupuk dan rasa korek api merk siperior 6000.
• Satu botol oli mesran berisi pupuk dan rasa korek api merk siperior 6000.
• Masker satu buah
• Satu buah Sepatu (kaki katak dari pipa paralon)
• Sembilan buah Dopis
• Ikan rambeng (lolosi) 19 Kg
• Satu buah lakban warna coklat
• Dua gulung benang jahit
• Satu buah bungkus korek api merk siperior 6000.
• Karet gelang 23 buah
• Mesin kompresor 5,5 PK
• Karung pupuk merk Cantik isi 50 Kg
• Battery merk TOYOSAKI 4V.2.0 Ah
• Nota hasil penjualan ikan
• Satu buah toples plastik - Perahu : Tanpa Nama
Nama Teduga Pelaku : Nyoman
Umur : 30 Tahun
Alamat : Desa Sainoa Kec. Bungku Selatan
Dengan barang bukti berupa :
• Satu buah Perahu sampan
• Satu buah dayung
• Satu buah mesin katinting 13 PK merk jiandong
• Satu buah Gabus ikan
• Dua buah bunre
• Selang kompresor panjang 68,8 meter
• Kabel warna hitam 38 meter
• 5 buah botol kaca berisi pupuk dan rasa korek api merk siperior 6000.
• Satu botol aqua berisi pupuk dan rasa korek api merk siperior 6000.
• Satu botol aqua besar berisi pupuk dan rasa korek api merk siperior 6000.
• Masker satu buah
• Satu buah Sepatu (kaki katak dari pipa paralon)
• Delapan buah Dopis
• Ikan rambeng (lolosi) 25 Kg
• Satu buah lakban warna coklat
• Enam buah gulungan benang jahit
• Dua buah bungkus korek api merk siperior 6000.
• Satu buah mesin kompresor 5,5 PK
• Satu buah tabung gas 3 Kg
• Satu buah senter warna hitam
• Satu buah AKI (ACCU) Merk GS 12 V-7Ah/10Hr
• Nota hasil penjualan ikan
Selanjutnya terhadap terduga pelaku pemboman ikan tersebut dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.(iful)


















