Reporter : Amran / Agustin Effendy
LUWU, Cyberpare.com — Pihak Kepolisian Polres Luwu Menyerahkan berkas 8 Tersangka pelaku pencabulan terhadap Siswa SMPN Walenrang Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, dinyatakan rampung Jumat siang (03/11/2017) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu.
Ke 8 Tersangka yang diserahkan ke Pihak JPU Kejari Luwu ini adalah, DAR, RAH, MT, AP, IP, ZUL, IL dan MR, ke delapan tersangka tersebut masuk dalam kategori tersangka dibawah umur.
Diserahkannya 8 orang tersangka tersebut, masih tersisa 8 orang lainnya dalam kategori Dewasa, berkas pekaranyapun rampung dan segera akan di serahkan kepada JPU secara terpisah.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Faisal Syam. Saat dikonfirmasi Sabtu (04/11/2017) menjelaska, penanganan perkara pemerkosaan tersebut dikirim ke Kejari Belopa Kabupaten Luwu.
“Persetubuhan dan cabul ini kami kebut penyidikannya, dengan tidak mengabaikan SOP tentang penyidikan, penanganan perkara dengan skala prioritas terlebih terhadap tersangka yang termasuk kategori dibawah umur, tenggang waktu penyidikan dan penahanannya sangat terbatas, tidak sama dengan mereka para tersangka yang dewasa.
” 8 orang kami serahkan ke JPU Kejari Belopa Kabupaten Luwu,dan 8 orang orang tersangka lainnya akan segera menyusul untuk dilimpahkan berkas perkaranya,” jelas AKP Faisal Syam.
Selanjutnya 5 orang terduga sebagai pelaku persetubuhan dan atau cabul lainnya yang belum tertangkap, dimohon untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak berhenti sampai disini, dan akan terus mencari keberadaanya, imbuhnya.
Kelima pelaku lainnya yang masih Buron masih dalam pencarian,” pungkasnya.(*)


















