CYBERPARE.COM,NUNUKAN, – Bupati Nunukan melalui Asisten l Setkab Nunukan, Muhammad Amin SH. menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.
Bupati Nunukan, Hj. Laura Hafid, menyampaikan melalui, Asisten l Setkab Nunukan Muhammad Amin SH. Menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Nunukan, ini Pendapat Akhir Bupati Nunukan, kata, Muhammad Amin SH. dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Nunukan, Selasa (2/06/2020).
Lanjut, Muhammad Amin, Setelah mendengar laporan atas hasil keputusan panitia khususnya pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dari Pemkab Kabupaten Nunukan, kami pemerintah kabupaten Nunukan sangat mengapresiasi tentang persetujuan dua rancanagan peraturan daerah Kabupaten Nunukan, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Restribusi Tera / Tera Ulang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan.
“Kami menyetujui laporan pansus tentang persetujuan dua ranperda yang berasal dari pemkab kabupaten nunukan, untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) yaitu Peraturan Daerah Tentang Restribusi Tera / Tera Ulang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan,” kata Muhammad Amin.
Dalam kesempatan itu Bupati berharap, kiranya Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi payung hukum dalam membangun dan meningkatkan kualitas Pendapatan daerah di Kabupaten Nunukan ini.(Anto)


















