PAREPARE, Cyberpare.Com — Jalur Trans Sulawesi (Poros Makassar-Sidrap-Pinrang) tepat di depan Grand Kartika Hotel, Jalan Agussalim Kota Parepare, dikeluhkan warga pengguna jalan lantaran menjadi jalur “langganan” macet.
Pasalnya, Grand Hotel Kartika yang tidak memiliki lahan parkir selayaknya hotel yang juga dijadikan tempat hajatan pesta pernikahan ataupun pertemuan.
Ketua DPD Indonesian Care (InCare) Andi Ilham, saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2017), mengkritisi sekaligus mempertanyakan apakah Grand Kartika Hotel sudah melalui uji kelayakan sebuah tempat hajatan?
Dikatakannya, keberadaan hotel yang tepat di depan jalur lintas provinsi ini, berbuntut pada macetnya arus lalulintas di ruas jalan Trans Sulawesi. Menurutnya, hal itu disinyalir bahwa perizinan hotel ini menyalahi ketentuan Perundang-Undangan, dan yang paling urgen dan wajib dimiliki adalah izin lingkungan.
“Apakah hotel ini (Grand Kartika) telah memiliki izin lingkungan sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap usaha yg mengajukan izin prinsip. Jika izin lingkungannya tidak ada, artinya izin prinsip yang dikantongi oleh usaha perhotelan ini perlu ditunjau ulang karena mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, terlebih di sekitar hotel ini terdapat fasilitas umum berupa Rumah Sakit dan Sekolah (SD dan SMA), juga terdapat SPBU,” pungkasnya.
Rusmin, salah seorang warga pengguna jalan yang sering melewati jalur depan Grand Lartika Hotel mengaku sangat terganggu jika ada hajatan pengantin di Hotel tersebut. “Mobil berjejeran parkir di badan jalan, sementara jalannya sempit dan merupakan jalur poros antar provinsi,” sesalnya. (ardi)


















