CYBERPARE.COM,MOROWALI, – Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Aliansi Buruh dan rakyat bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Kompleks. KTM Desa Bahomohoni Kabupaten Morowali. Rabu (19/08/2020).
Dalam Aksi unjuk rasa, Aliansi menuntut di hapuskan sanksi dan mangkir tanggal 5 agustus 2020, menolak union busting, tindak tegas pelaku union busting, memperkerjakan kembali korban PHK sepihak, tolak draft peraturan perusahaan yang tidak memasukkan struktur dan skala upah serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar undang-undang.
Korlap aksi Afdal dalam orasinya mengatakan tanggal 5 agustus Aliansi buruh rakyat bersatu menggelar aksi menuntut perusahaan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di rumahkan akibat pandemi Covid-19 sesuai surat edaran Bupati Morowali Nomor 560/0713/TND /VII/2020 tanggal 3 juli 2020 tentang pemanggilan kembali tenaga kerja pasca cuti dan yang di rumahkan.
” Kami buruh menunggu hasil keputusan sesuai edaran Bupati di jalankan tetapi sampai aksi di laksanakan,karyawan yang di rumahkan belum kembali masuk bekerja” kata Afdal.
Secara tegas dalam menyampaikan orasinya bahwa beredar kabar sudah di lakukan pemanggilan tahap satu tanggal 21 juli sebanyak 27 orang, untuk melakukan pemeriksaan di klinik dan sudah di karantina di rusun Labota namun berita tersebut baru di sebarkan pihak PT. IMIP tanggal 3 agustus 2020 di ikuti list pemanggilan gelombang II yang akan di laksanakan tanggal 11 agustus 2020 sebanyak 35 orang ,,setelah mendengar isu akan di lakukan aksi demo maka managemen PT. IMIP menggelar pertemuan pada tanggal 3 agustus 2020 namun hanya di hadiri tiga serikat pekerja di luar aliansi buruh dan rakyat bersatu.
” Kami bukannya menolak mediasi, tetapi saat ini kami dan seluruh buruh di kawasan PT. IMIP butuh realisasi dari hasil mediasi atau kesepakatan yang telah di bahas bersama, butuh kepastian yang jelas dan bukan hanya sekedar janji”
Dalam orasi nya ketua SPIM, Afdal bukannya menyelesaikan 9 point tuntutan buruh, pihak perusahaan malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ketiga ketua serikat buruh yang tergabung dalam aliansi buruh dan rakyat bersatu pada tanggal 14 agustus 2020.
Menurut nya tindakan perusahaan seperti itu merupakan langkah pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
Menanggapi tuntutan aksi ini, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali sekaligus mantan Kabid Hubungan Industtial Ichsan B Lamidu kepada aksi buruh mengatakan Dinas tenaga kerja tidak tidur.
” Kami tidak tidur, tetapi semuanya harus prisedural. Kami selalu ada untuk kalian. Kami bagian dari kalian , Kami yang memasukkan kalian untuk bekerja, dan ketika ada permasalahan kami juga yang hadapi” tegas Ichsan.
Masalah peraturan perusahaan (PP) kata Ichsan sudah dia beritahu ke Kabid HI agar jangan setujui kalau tidak melewati serikat pekerja. Ichsan juga meminta agar adik-adik buruh untuk tidak alergi ketemu Disnaker. Satu hal yang di garis bawahinya adalah harus prosedur.
Massa aksi kemudian menuju kantor Bupati Morowali untuk bertemu Bupati Morowali Drs Taslim. Massa aksi di terima Bupati di ruang rapat kantor Bupati
Usai mendengar penjelasan atas tuntutan dari Aliansi, Afdal ketua SPIM dan Sahlun ketua SBSI, Bupati Morowali menyampaikan akan melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan.
Bupati juga menegaskan terkait dengan Peraturan Perusahaan. PT. IMIP yang telah kedaluarsa, pemerintah akan memberikan teguran keras dan akan menyampaikan bahwa perusahaan tidak bisa menggunakan PP yang sudah kedaluarsa untuk memberikan sanksi kepada buruh(iful)


















