banner 728x250

LBH Salewangang Mengutuk Keras Tindakan Represif Oknum Polisi Dan Satpol-PP Terhadap Kader HMI Maros.

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, MAROS – Terkait adanya tindakan represif yang diduga dilakukan oknum Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD kabupaten Maros.

LBH Salewangan mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oknum Kepolisian dan Satpol PP terhadap peserta aksi unjuk rasa. Apapun yang menjadi alasan tindak represif terhadap peserta tidak dapat dibenarkan.

Ketua Koordinator Hukum Dan Ham LBH Salewangang, Arung Tri Priyo Wicaksono meminta Kapolres Maros untuk segera mengusut tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi Dan Satpol PP.

Selain itu, LBH Salewangan mengatakan pada video yang beredar sangat nampak tindak represif yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi dan satpol pp terhadap salah satu peserta aksi.

“Bukti permulaan tindakan refresif sudah ada bahkan tindakan tersebut sudah mengarah pada perbuatan penganiayaan. Apa yang dilakukan pihak keamanan jelas tidak prosedural sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006,” ujarnya.

Arung Lebih lanjut, mengatakan pedoman pengendalian massa yang diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 sama tidak menyebutkan ada kondisi khusus yang dapat dijadikan dasar oleh pihak keamanan untuk melakukan tindak refresif terhadap peserta aksi.

“Justru Pihak pengamanan dalam unjuk rasa berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi Hak Asasi Manusia, itu jelas tertuang Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelayanan Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Depan Umum,” tandasnya.(cp5)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *