CYBERPARE.COM, MOROWALI — Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, bersama Kanit Reskrim dan 5 personelnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka bandar narkotika jenis sabu yaitu FH Alias BT bersama rekannya di kos-kosan Desa Fatufia, Lorong Perintis, Kecamatan Bahodopi, Kamis (15/10/2020).
Iptu Zulfan mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 bungkus paket kecil kristal bening yang diduga sabu seberat 6,47 gram (Bruto), alat isap atau bong dan uang tunai Rp200 ribu.
“Kita amankan dua orang yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yaitu FH (36) dan HS (27). Penggrebekan ini berdasarkan Informasi warga dimana di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Iptu Zulfan, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Bahodopi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ful/ad)


















