banner 728x250

Sorot Indonesia Laporkan Dana Desa Tunikamaseang di Kejari Maros

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,MAROS, – Berdasarkan Pelaporan LSM sorot Indonesia pekerjaan yang menggunakan dana Desa Tunikamaseang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros dilaporkan di Kejaksaan Negeri Maros, Kamis (26/11/2020)

Sorot Indonesia membeberkan, Desa Tunikamaseang telah mereka laporkan berdasarkan bukti- bukti terlampir ke Kejari Maros. Mereka berharap agar pelaporan tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku karena diduga terindikasi korupsi.

LSM sorot Indonesia, Ismar, SH mengatakan, diduga pekerjaan proyek di Desa Tunikamaseang dinilai bermasalah dan harus ditindak lanjuti. Selaku kontrol sosial, ia berharap agar kepala desa yang lain dapat bekerja dengan baik sehingga tidak ada lagi oknum kepala desa yang mempermainkan anggaran dana desa.

Ismar mengharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negri Maros agar mencermati dan menindak lanjuti pelaporannya.

Pekerjaan yang mereka laporkan, ada tujuh bagian diantaranya yaitu Pekerjaan Rabat Beton di Dusun Kassi Jala , RT. 6, Desa Tunikamaseang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros tidak mempunyai Prasasti Anggaran. Pekerjaan Rabat Beton tersebut retak-retak dan Kerikil Badan Jalan terkelupas dan berhamburan. Saat mereka lakukan investigasi langsung dilapangan tersebut disinyalir ketebalan pada Rabat Beton tidak sesuai dan tidak mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pekerjaan Pembuatan Jalan di Dusun Pattalassang RT. 03 Desa Tunikamaseang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros dengan Volume 274 M yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 109.500.000- sebagian jalan tidak diberi Timbunan Tanah. Kualitas Pekerjaan tersebut terkesan Asal-Asalan saja alias tidak sesuai bestek.

Pekerjaan Anggaran tahun 2019 yakni Pembangunan Posyandu di Dusun Kassi Jala dengan Anggaran Rp. 55.000.000-, dengan volume 4 M x 6M. Berdasarkan bukti foto terlampirkan, diduga di-Mark up tidak sesuai dengan anggaran (RAB) dan volume bangunan Posyandu tersebut.

Pekerjaan Anggaran tahun 2019 yakni Pembangunan Posyandu di Dusun Bonto – Bontodengan Anggaran Rp. 55.000.000-, dengan volume 4M x 6M. Berdasarkan bukti foto terlampirkan, diduga di-Mark up tidak sesuai dengan anggaran (RAB) dan volume bangunan Posyandu tersebut.

Pekerjaan Pembangunan Jembatan Beton yang berlokasi di Dusun Jangka – Jangkakayya dengan total Anggaran Rp. 40.000.000,- yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019. Dimana pilar penyangga besi Kalpanis seharusnya memakai besi slop dan plesteran pada jembatan tersebut. Tetapi kenyaataanya tidak memakai besi slop, dan tidak diplester. Kemudian tidak memakai 4 batang besi pada pembesian pilar. Namun pada kenyataannya hanya memakai 2 batang besi saja dan pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan.

“Untuk itu LSM Sorot Indonedia melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maros kemudian berharap agar memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tunikamaseang beserta instansi yang terkait,” tegasnya.

Secara terpisah, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Maros terkait surat pelaporan LSM sorot Melati Ulafa Utami SH mengungkapkan bahwa “Suratnya akan diserahkan dulu ke kepala Kejari Maros” ungkapnya.(cp5)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *