banner 728x250

Kejari Diminta Konsisten Tangani Kasus OTT

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Parepare meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare konsisten dalam penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) lima pejabat pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare.

Reaksi itu dilakukan PP lantaran khawatir kasus OTT ini diduga sengaja dikaburkan dan pada akhirnya ditutup alias di SP3-kan. Sejauh ini, tercatat sudah tiga kali berkas perkara OTT dikembalikan jaksa ke penyidik Polres Parepare dengan alasan masih ada unsur yang harus dilengkapi alias P-19.

“Kasus ini tidak boleh SP3 (ditutup). Ini kasus OTT, ada barang bukti, ada saksi dan alat buktinya lengkap,” tegas Ketua MPC PP Parepare, Fadly Agus Mante, Rabu (15/11/2017).

Mantan anggota DPRD Parepare ini mendesak Kejari agar kasus OTT diproses secepatnya dan meminta kejaksaan konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Tipikor pada kasus ini.

“Jangan sampai ada pasal begal. Ini kasus tipikor, gratifikasi ASN, bukan pidana suap. Kalau pasal yang diterapkan adalah pasal suap, maka siapa penyuapnya?,” ujar pria yang akrab disapa Awienk ini.

Dikatakannya, dalam perkara ini, semua anggota tim saber pungli bersepakat bahwa kasus itu adalah OTT. Begitupula penyampaian polisi kepada awak media, bahwa kasus itu OTT dan selayaknya ditangani secara tegas.

Olehnya itu, lanjut dia, sebaiknya Tim Saber Pungli duduk bersama menyikapi hal tersebut. “Bolak baliknya berkas kasus OTT ULP ini kami (PP) duga ada ketidaksamaan persepsi hukum antara pihak kepolisian dan kejaksaan dan ini adalah hal yang sangat lucu karena kasus OTT tersebut terkesan ditangani setengah hati oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.

“Kami himbau kepada pihak penegak hukum untuk serius menuntaskan kasus ini, jangan pertontonkan ‘drama pembegalan’ pasal tipikor ke pasal suap biasa yang ada di KHU,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Reskiana Ramayanti menyebut kasus OTT tersebut tidak akan SP3. “Jika sudah lengkap pastinya kita akan P-21, kami jamin tidak ada cerita berkas OTT Pungli ditutup,” tegas Reskiana kepada awak media.

Dalam kasus ini, lima pejabat pokja ULP Bagian Pembangunan Setdako Parepare ditetapkan tersangka, yakni Zulkarnaen (Ketua), Mustadirham yang juga menjabat Ketua KNPI Parepare, Dede Alamsyah, Bahman dan Muh Idris. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *