Laporan : Agustin Effendy
BARRU, Cyberpare.com — 5 dari 8 Pemuda yang dianggap melakukan tindak asusila Pencabulan terhadap anak dibawa umur (Bunga, 16 Nama Samaran)
Warga Desa Nepo Kecamatan Mallusetasi Kab.Barru. diminta pihak Keluarga Korban untuk segera ditangkap.
Juma, Keluarga Korban mengaku, pihak Kepolisian seharusnya menangkap 5 Orang Pemuda yang dinilai terlibat dalam kasus Pelecehan Seksual ini. Ke 5 Pemuda itu adalah, Ad (23) Ar (21) Rs (20) Uh (22) dan Cc (25) Warga yang masih satu Desa dengan Korban Bunga.
“Kami minta pihak Kepolisian, juga menangkap 5 Pemuda yang dianggap ikut terlibat dalam kasus ini, biar pelakunya bisa diamankan” terang Juma, kepada Media.
Kejadian asusila ini berawal dari Laporan Korban (Bunga) Ke Pihak Kepolisian Barru belum lama ini, Ia melaporkan atas musibah Pelecehan Seksual yang menimpa dirinya sejak Oktober lalu, dari Peristiwa ini, Pihak Kepolisian sudah mengamankan 3 Pelaku lainnya, antaranya Js (22) Ad (24) dan Rs (26) ketiganya Merupakan warga Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.
Dari Keterangan Kepolisian, Asusila ini dilakukan para pelaku di 3 tempat berbeda, antaranya di Pustu Desa Nepo, Rumah Sawah, dan di rumah teman salah satu pelaku yang kini jadi tersangka.
Kejadianya pada 7 – 8 Oktober lalu, dimana korban dibawa Salah seorang temanya yang juga Teman Dekat korban Bunga yang kemudian memperdaya korban, dan mengajak beberapa temanya yang lain.
Kapolres Barru AKBP Buharman, melalui Kasat.Reskrim Polres Barru AKP.Muh.Igbal, kepada media siang kemarin mengaku, pihaknya sudah mengamankan 3 dari 8 Pelaku yang dianggap terlibat, dan ke 8 Pemuda yang juga warga di Desa Nepo Kecamatan Mallusetasi itu, kini dalam dalam pengejaran, dan meminta kepada pihak Keluarga Pelaku dan korban, kooperatif membantu pihak Kepolisian memberikan Informasi mengenai keberadaan para tersangka.
“Kami masih dalam proses Pencarian kepada 5 Pemuda yang dianggap Pelaku, dan kini sudah amankan 3 rekannya, dan Kami minta pihak Keluarga Pelaku Berkoordinasi Kepada Kepolisian untuk menyerahkan atau memberikan Informasi keberadaan para Pelaku agar bisa diamankan di Kepolisian” ungkap AKP.Igbal
Dari Perlakuannya terhadap perempuan yang masih tergolong anak, Para Pelaku diancam UU Perlindungan anak dan Perempuan, dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun penjara.(**)


















