CYBERPARE.COM,MOROWALI, -Kasus Pencurian Tembaga Batangan di Area Kawasan Industri PT. IMIP Site Morowali, dengan tersangka sebanyak 2 Orang Yakni . Riski Tandi Sala (26) dan Ishak (33) di ciduk ciduk fihak security PT.MSS saat mejalankan aksinya di areal kawasan Industri OT.IMIP,
Kapolsek Bahodopi IPTU ZULFAN SH, yang didampingi Kanit Reskrim polsek bahodopi Ipda Sumarlin, bertempat di depan Mako Polsek Bahodopi Polres Morowali, Senin (11/01) pukul 13.40 Wita, menyampaikan kepada media ini terkait kronologis pencurian 5 Orang pelaku
Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan SHm mangatakan bahwa bermula Pada hari Sabtu, tgl 09 Januari 2021, sekitar Pukul 01.00 Wita, Pada saat Petugas Security PT. MSS melaksanakan Patroli di Area Kawasan PT. IMIP di Desa Labota Kec. Bahodopi, Petugas Security menemukan 5 (Lima) Orang Masyarakat (Terduga Pelaku) sedang mengangkat Tembaga Batangan kedalam 1 Unit Mobil Xenia Warna Silver, saat itu Petugas Security berhasil mengamankan 2 Orang Terduga Pelaku dan 3 Orang Rekannya berhasil kabur melarikan diri kedalam Hutan di dalam Area Kawasan Industri PT.IMIP, selanjutnya Petugas Security mengamankan ke 2 orang Terduga Pelaku tersebut ke Kantor PT. MSS dan kemudian keduanya diserahkan ke Mako Polsek Bahodopi bersama Barang Bukti guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Tembaga Batangan tersebut adalah milik PT. IMIP yg digunakan untuk Arde di Pembangunan PLTU Tahap VI di Desa Labota di Area Kawasan Industri PT. IMIP Site Morowali,
Lanjut kapolsek Bahodopi Adapun Barang Bukti yg diamankan, yakni :
- 47 Batang Tembaga, panjang 3 Meter.
- 1 Unit Mobil Xenia, Warna Silver No Pol :DP 1614 GH.
Iptu Zulfan, SH menjelaskan bahwa harga 1 Batang Tembaga tersebut yakni Rp. 930.000,- dikali 47 Batang maka totalnya sebesar Rp. 43.710.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
Saat ini kedua Pelaku inisial RTS dan. IH sdh kami lakukan Penahanan di Rutan Polsek Bahodopi Polres Morowali.
“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.
Untuk motif pencurian dilatarbelakangi oleh karena Faktor Ekonomi karena kedua Pelaku saat ini masih menganggur dan belum mendapatkan Pekerjaan Tetap.
Kedua Pelaku berasal dari luar Morowali yang sudah berdomisili di Desa Bahomakmur Kec. Bahodopi sdh hampir 1 Tahun lamanya.
Adapun ke 3 rekan Pelaku yang saat itu sempat melarikan diri dan kami sudah buatkan DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni berinisial, DL, MCL dan, ED.
Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH juga menghimbau dan berharap kepada Manajemen PT. IMIP Site Morowali khususnya para Kontraktor yg mengerjakan Proyek didalam Area Kawasan Industri PT. IMIP agar memperketat Pengawasan serta Penyimpanan Barang-barang Proyek karena sangat rawan untuk di curi oleh Masyarakat luar ataupun Karyawan Pekerja itu Sendiri.
Iptu Zulfan, SH menambahkan “Terimakasih kami Ucapkan atas kinerja serta kerjasama dari Pihak Security PT.MSS yg bertugas di dalam Area Kawasan Industri PT. IMIP Side Morowali atas Pengungkapan Pencurian Tembaga Batangan ini”.ungkapnya..(ful)


















