PINRANG, Cyberpare.com — Selain di Kota Parepare Berkas Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Korupsi Pembangunan Pasar Teppo di Kabupaten Pinrang, juga Bolak Balik antara Kejaksaan dan Kepolisian, Kondisi ini pun dinilai sebagai bentuk ketidak seriusan pihak Penyidik hingga kasus ini diam alias Mandek.
Itu usai Pihak Kejaksaan Kab.Pinrang mengembalian berkas OTT dan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Teppo dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang yang diduga kuat melibatkan Kepala Pasar Tempo Kec.Duampanua Kab.Pinrang Rusman.
“Berkas Kasus OTT dan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Teppo dengan Tersangka kepala pasar Teppo, kami P.19 kan, dikembalikan ke penyidik Polres Pinrang untuk dilengkapi” terang Kasi Pidsus Kejari Pinrang Andi Reny, Minggu pagi tadi.
Menurutnya, Hasil penyidikan tim Jaksa menemukan sejumlah kekurangan baik secara formil maupun materiil. Ia berjaji, jika penyidik Kepolisian melengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa maka pihakanya,segera melimpahkan ke ke tingkat selanjutnya, ungkap Andi Reny.
“Pokoknya Kasus ini tetap berporses dan tidak akan berhenti, sisa persoalan waktu saja, untuk segera menetapkan tersangka,” Janji Andi Rheny. (Effendy)


















