Gambar : Ilustras
CYBERPARE.COM, PAREPARE — Peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare, Selasa (26/1/2021).
Kejadian berawal saat terduga pelaku bernama Aswar alias Bobo (37) dilaporkan oleh salah satu pemilik kios yang berada di jalan Panorama Timur, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Dimana terduga pelaku berbelanja di kios tersebut menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu palsu.
“Dari situ, korban melaporkan kejadian tersebut. Uang Rp100 ribu nomor seri BA028733 itu palsu,” terang Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui bahwa ia memperoleh uang palsu tersebut dengan cara mencetak sendiri menggunakan alat cetak, seperti laptop, printer, dan flash disk.
“Pelaku telah membelanjakan uang palsu itu di 34 toko di Parepare, dalam kurun waktu 20 hari,” jelas mantan Kapolres Barru.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit printer, 1 flash disk, 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang siap edar. 27 lembar uang palsu yang belum terpisah.
Diketahui, terduga pelaku merupakan buruh harian. (AU)


















