banner 728x250

Pengungkapan Narkotika di Awal Tahun 2021, Sat Narkoba Polres Parepare Amankan 5 Budak Sabu

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,PAREPARE — Kepolisian Resor (Polres) Parepare melalui Satuan Narkoba menggelar pres release di halaman Mako Polres Parepare, jalan Andi Mappatola, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Di awal tahun 2021 tepat Januari akhir, Satuan Narkoba Polres Parepare mengungkap 3 kasus berbeda terkait tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, dan berhasil mengamankan 5 tersangka.

Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, didampingi Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi, dan Kasubag Humas Polres Parepare, IPTU Muh Amin, dan diikuti sejumlah personelSat Narkoba Polres Parepare.

Dia menjelaskan, kasus pertama dengan LP/04/I/TUK.7.1.3/2021/POLDA SULSEL/Res.Parepare, tanggal 11 Januari 2021. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Senin (11/1/2021) pukul 18.00 Wita di jalan Jend Ahmad Yani (km 6), Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

“Tersangka M Aras Setiawan alias Aras (30) dan Asrianto alias Sandi bin Damis (30). Awalnya kedua berada dalam salah satu kamar kos-kosan. Anggota unit Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Suardi dan Kanit Opsnal, AIPDA Faisal kemudian mengamankan Aras dan Sandi dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ungkap AKBP Welly Abdillah.

“Ditemukan satu pembungkus rokok surya yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram yang diselipkan di dalam sprei kasur bagian bawah kasur,” tambahnya.

Kasus kedua lanjut Welly, LP/09/I/TUK.7.1.3/2021/Polda Sulsel/Res Parepare/ Tanggal 24 Januari 2021. Di jalan Andi Makkasau lorong 13, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, barang bukti 2 sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram.

“Pelaku Ahmad Sukri alias Coki alias Cuki bin Alm M.Maddu (38). Awalnya mengelak dan tidak mengakui menyimpan narkotika jenis sabu, petugas menemukan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam saku jaket sebelah kanan milik istri bersangkutan digantung di tempat jemuran dinding rumahnya,” jelasnya.

Lebih lanjut kasus ketiga dijelaskan dengan LP/03/I/TUK.7.1.3/2021/Polda Sulsel/Res.Parepare, Tanggal 06 Januari 2021, di jalan Bukit Harapan, Kampung Duri, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

“Tersangka Hasnur (26) dan A.Patriot (28). Barang bukti 1 sachet plastik kecil berisi serbuk kristal bening narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,40 gram. Lelaki AP memperoleh sachet plastik kecil berisi serbuk kristal bening dari lelaki WA di Kabupaten Sidrap. Namun saat ini masih dalam pencarian (DPO),” terang AKBP Welly Abdillah.

Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider. Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Narkotika Juncto dan Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun. (AU)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *