banner 728x250

Sempat Terjadi Perdebatan, Pedagang Pasar Senggol Minta Penambahan Waktu Aktivitas Jam Malam

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Perdebatan terjadi antara Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dengan pedagang di sekitaran Pare Beach Pasar Senggol.

Hal tersebut berawal saat Satgas Penanganan Covid -19 Kecamatan Ujung menindaklanjuti surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, dengan menyisir Pasar Senggol Parepare, Sabtu (30/1/2021) malam kemarin.

Saat ditemui salah satu pedagang, H.Aris mengatakan, bahwa aturan yang dikeluarkan dalam surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat baru-baru ini oleh Pemerintah Kota Parepare tidak merata.

“Karena ini kan peraturan yang disini (Surat Edaran) aktivitas itu sampai pukul 20.00, berarti jam 8 (malam). Sedangkan kalau UKM kumpul disini (Pasar Senggol red-) jam delapan, sedangkan itu masih ada penjual yang beraktivitas sampai jam dua belas. Itu yang kita pertanyakan,” ungkapnya.

Dia pun berharap kepada pemerintah khususnya Pemerintah Kota Parepare agar diberi kelonggaran waktu.

“Harapan kami kalau bisa ini waktu bisa ditambah, itu saja tidak ada lain, kalau bisa sampai jam sepuluh (malam). Karena di Senggol ini ada dua versi, pagi itu penjual nasi kuning, sedangkan penjual nasi goreng itu mulai aktivitas jam lima (sore),” ucap H. Aris.

“Sedangkan waktu kita mepet sampai jam delapan (malam), cuma tiga jam. Kita menggoreng nasi ladeni dua tiga orang sudah setengah jam. Tidak lama datang patroli, jadi kami ini berdebat, sudah setengah delapan (malam) masih ada pengunjung kami ladeni. Satu jam kita ladeni orang (pengunjung) sudah jam delapan, jelas didapat sama patroli karena peraturan jam delapan,” tambahnya.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, perdebatan pedagang dan petugas karena mereka meminta kebijakan jam operasionalnya ditambah.

“Jadi kami komunikasikan dengan bagus, dengan baik, ada jalurnya menyampaikan aspirasi dan kami tetap harus tetap melaksanakan penegakan edaran dari pak wali. Jadi tadi kami sempat panjang berkomunikasi beserta pak camat tadi, alhamdulillah mereka mulai paham,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Parepare baru ini memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Berdasarkan penyesuaian Instruksi Mendagri, aktivitas makan dan minum di rumah makan yang sebelumnya pukul 19.00 Wita, kini menjadi pukul 20.00 Wita dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan. Namun untuk layanan pesan antar (take away), Satgas memberikan pelonggaran hingga pukul 21.00 Wita.

Sementara untuk apotek dan toko obat-obatan, Satgas tetap mengizinkan untuk beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (AU)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *