CYBERPARE.COM, PAREPARE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Parepare menggelar sosialisasi layanan hukum Posko Bantuan Hukum (Posbakum).
Sejumlah narasumber dan warga binaan hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yang dilaksanakan di Aula Lapas Parepare, jalan Lingkar Tassiso, Kota Parepare.
Pada kesempatan tersebut, Pembina Posbakum Advokat Indonesia Cabang Parepare, Rachmat S Lulung dalam sambutannya mengatakan, dengan ketersediaan Posbakum di Lapas Parepare ini tidak hanya membantu warga binaan dengan pengetahuan tentang hukum, juga mengratiskan bagi warga binaan kurang mampu.
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan mengingat Saat ini Lapas Parepare sebagai salah satu instansi penegak hukum telah menyediakan Pos Bantuan Hukum bagi Warga Binaan khususnya mereka yang kurang mampu sebagaimana amanat UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum” jelasnya, Jumat (5/2/2021).
Kehadiran Posbakum di Lapas Parepare lanjut Rachmat, untuk menjaga hak setiap orang mendapatkan bantuan Hukum terutama bagi orang-orang yang tidak memiliki kemampuan membayar penasehat hukum dapat dibantu secara gratis.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Binaan narapidana lapas parepare yang juga membuka kegiatan sosialisasi tersebut mengapresisi atas kehadiran Posbakum, yang memberikan pengetahuan hukum dan membantu proses peradilan warga binaan yang belum mempunyai penasihat hukum. (AU)


















